IPOL.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Jika anak-anak merasa berhak, ada baiknya mengikuti program ini dengan membaca sejumlah ketentuannya.
“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis Pemprov DKI melalui akun Instagram resmi @disdikdki, Senin (20/9).
KJP Plus adalah program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.
Untuk mengikuti program KJP Plus Tahap II Tahun 2021, berikut ini mekanisme pendataan KJP:
1. 13-25 September 2021
Dinas Pendidikan DKI mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI melalui sekolah.
2. 13-25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
3. 27-30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
4. 1-13 Oktober 2021
Data final penerima ditetapkan.
Sedangkan besaran bantuan KJP Plus per bulan yang diterima siswa-siswi:
1. SD/MI/SDLB Rp250.000 per bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.