IPOL.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria berinisial IAM, 37 tahun, dan H, 37 tahun, di sebuah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/8) lalu. Keduanya ditangkap untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
IAM adalah warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak. Sedangkan H merupakan warga Desa Ciodeng, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang. H juga tercatat sebagai seorang residivis untuk kasus yang sama.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan atas kedua tersangka berawal dari laporan seorang warga berinisial MRS, 21 tahun. Pria warga Desa Palahar Tangerang ini melaporkan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah raib dicuri.
“Dari laporan itu, dan ciri-ciri sepeda motor, kami melakukan penyelidikan,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (20/9).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan sepeda motor itu disembunyikan di sebuah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa. Di hari yang sama dengan pelaporan, polisi mendatangi lokasi tersebut.