“Mereka beraksi sebanyak 3 orang. 1 tersangka lain identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan DPO. Saat ini dalam pengejaran,” ucap Wahyu.
Modus operandi para pelaku adalah dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T. Pelaku juga mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau luar kontrakan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mul)
