Setelah melakukan pengintaian, polisi melihat 2 orang pria yang hendak mengeluarkan sepeda motor dari dalam kontrakan. Petugas pun mendatangi dan menanyakan bukti kepemilikan kendaraan. Namun, kedua tersangka tidak bisa menunjukkannya.
Keduanya pun ditangkap. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kontrakan itu. Hasil penggeledahan, ditemukan 2 plat kendaraan, kunci letter T, korek api berbentuk pistol, dan sepeda motor yang identik dengan yang dilaporkan hilang.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan,” tutur Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Tangerang. Saat melakukan aksinya, para tersangka membagi peran yakni tersangka IAM bertugas mengeksekusi kendaraan dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T, tersangka H bertugas melihat keadaan dari jarak tidak terlalu jauh, dan 1 orang tersangka lainnya mengawasi dari jalan utama.