IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Kasus itu terjadi pada saat Alex Noerdin masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan. Alex sendiri menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode atau sejak 7 November 2008 hingga 21 September 2018.
Kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Sumatera Selatan ini telah menyeret dua tersangka yang kini ditahan di Rutan Kejagung. Mereka adalah CISS, Direktur Utama PDPDE Sumsel dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9).
Leo sebelumnya menyatakan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.