IPOL.ID- Bareskrim Polri telah memeriksa 37 saksi di Wilayah Hukum Polda Riau sejak 30 Agustus 2021-3 September 2021 terkait laporan atas dugaan penguasaan 400 hektare lahan milik petani Sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, pada 27 Mei 2021 lalu.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute dalam siaran pers, Jumat (3/9/2021) mengapresiasi langkah cepat Polri yang telah memberikan harapan baru bagi 200 petani yang lebih dari 10 tahun kehilangan hak-haknya
“Pemeriksaan ini juga menjadi sinyal positif bagi upaya Polri memberantas mafia tanah di sektor perkebunan, yang juga menjadi prioritas kerja Presiden Jokowi,” ujar Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute.
Namun, sejalan dengan upaya hukum yang sedang diperjuangkannya, petani-petani diungkapkan Setara Institute kini menghadapi tekanan baru dari PT Perkebunan Nusantara V (PTPN) yang merupakan Bapak Angkat dalam Pola Perkebunan KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota).
“Alih-allih membantu petani, PTPN V yang juga merupakan terlapor dalam sejumlah kasus penghilangan aset negara, dugaan korupsi, dan membiarkan tanah-tanah petani dirampas oleh pihak lain, justru melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang semakin mempersulit petani,” kata Disna.
Sebagai bentuk serangan balik (back fire) atas upaya petani, PTPN V diduga Setara Institute telah memprakarsai penggantian pengurus Koperasi secara tidak sah dengan menyelenggaran Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal, menggunakan tangan-tangan tertentu untuk memaksa pengesahan kepengurusan Koperasi produk RALB abal-abal, mengadudomba petani, menghadang hasil panen petani, menahan pencairan dana petani dari hasil penjualan buah hingga lebih 2 milyar, dan tekanan-tekanan lainnya.
Tindakan ini melengkapi dugaan tipu muslihat PTPN V yang menggelembungkan hutang petani yang bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, yang hingga kini mencapai lebih Rp 150 miliar. Modus ini akan berujung pada potensi perampasan 2.050 hektare kebun petani yang dijaminkan di Bank Mandiri.
“Kami mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN, Erick Thohir untuk menghentikan praktik bisnis PTPN V yang melawan hukum, tidak akuntabel dan melukai hati para petani yang terancam tidak memiliki lahan dan tidak memiliki penghasilan,” ujar Disna.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan percepatan penanganan laporan dugaan korupsi di tubuh PTPN V yang dilaporkan pada 25 Mei 2021, terkait dugaan penghilangan aset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektare dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun. (bas/msb)