IPOL.ID- Bareskrim Polri telah memeriksa 37 saksi di Wilayah Hukum Polda Riau sejak 30 Agustus 2021-3 September 2021 terkait laporan atas dugaan penguasaan 400 hektare lahan milik petani Sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, pada 27 Mei 2021 lalu.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute dalam siaran pers, Jumat (3/9/2021) mengapresiasi langkah cepat Polri yang telah memberikan harapan baru bagi 200 petani yang lebih dari 10 tahun kehilangan hak-haknya
“Pemeriksaan ini juga menjadi sinyal positif bagi upaya Polri memberantas mafia tanah di sektor perkebunan, yang juga menjadi prioritas kerja Presiden Jokowi,” ujar Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute.
Namun, sejalan dengan upaya hukum yang sedang diperjuangkannya, petani-petani diungkapkan Setara Institute kini menghadapi tekanan baru dari PT Perkebunan Nusantara V (PTPN) yang merupakan Bapak Angkat dalam Pola Perkebunan KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota).
