“Alih-allih membantu petani, PTPN V yang juga merupakan terlapor dalam sejumlah kasus penghilangan aset negara, dugaan korupsi, dan membiarkan tanah-tanah petani dirampas oleh pihak lain, justru melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang semakin mempersulit petani,” kata Disna.
Sebagai bentuk serangan balik (back fire) atas upaya petani, PTPN V diduga Setara Institute telah memprakarsai penggantian pengurus Koperasi secara tidak sah dengan menyelenggaran Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal, menggunakan tangan-tangan tertentu untuk memaksa pengesahan kepengurusan Koperasi produk RALB abal-abal, mengadudomba petani, menghadang hasil panen petani, menahan pencairan dana petani dari hasil penjualan buah hingga lebih 2 milyar, dan tekanan-tekanan lainnya.
Tindakan ini melengkapi dugaan tipu muslihat PTPN V yang menggelembungkan hutang petani yang bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, yang hingga kini mencapai lebih Rp 150 miliar. Modus ini akan berujung pada potensi perampasan 2.050 hektare kebun petani yang dijaminkan di Bank Mandiri.
