IPOL.ID – Seorang perempuan berinisial WBR, 44 tahun, warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu (18/9).
WBR ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 19,66 gram. Tersangka WBR diringkus di sebuah kontrakan Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (20/9).
Wahyu mengatakan, selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik dan telepon genggam.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan,” terang Wahyu.
Wahyu melanjutkan, tertangkapnya WBR berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan.