IPOL.ID – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pelaku pembunuhan yang sempat menghebohkan bebarapa hari belakangan ini. Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi di hotel Picasso Inn di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9).
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, peristiwa pembunuhan ini diketahui pada tanggal 4 September pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan laporan bahwa di kamar hotel Picasso di kawasan Cilandak, ditemukan sesosok jasad perempuan dalam keadaan telanjang.
“Kemudian kami mendatangi TKP, dan ternyata benar ditemukan adanya jasad perempuan di kamar mandi dalam keadaan telanjang. Di sana ada tindak pidana, kita olah TKP dan kita bentuk tim analis dan analisa,” kata Kapolres pada awak media, Senin (6/9).
Azis mengatakan, tak kurang dari 24 jam kemudian pihaknya mendapatkan identitas pelaku. Ini diketahui ada CCTV hotel.
“Karena dalam kasus ini diduga ada tindak pidana pembunuhan, maka kita kumpulkan bukti-bukti dan melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Bojong Gede. Pukul 01.00 WIB, pria berinisial HA terduga pelaku kita amankan dan dibawa ke TKP,” papar Azis.
Azis menambahkan, pada saat pra rekonstruksi, pelaku HA mengakuinya telah membunuh korban. Selain itu, dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa HP milik korban serta sejumlah benda lainnya.
“Juga lihat CCTV untuk mengidentifikasikan ciri-ciri pelaku tersebut saat kejadian,” ungkap Azis.
Hingga saat ini, jasad korban masih diotopsi pihak rumah sakit. Dan sementara ini, penyebab tewasnya korban karena dicekik oleh pelaku.
“Motifnya karena merasa tersinggung pelaku dikatakan bau badan oleh korban. Adapun pelaku dan korban tidak saling kenal. Dan mereka kenal hanya melalui aplikasi WeChat,” ungkap Azis.
Setelah perkenalannya di aplikasi WeChat, keduanya bertemu dan diduga melakukan hubungan badan di TKP. Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Bojong Gede.
“Tersangka ini diketahui sebelumnya adalah teknisi, bekerja freelance dan pernah tinggal di Jogjakarta. Namun belakangan ini tersangka ke Jakarta. Di Bojong Gede ini tersangka bersembunyi di kediaman kerabatnya,” tambah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmat Akbar.
Adapun dalam kasusnya tersebut, tersangka HA terancam Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ibl)