IPOL.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengakui masih ada tiga buronan lagi yang belum diamankan terkait korupsi penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun 2001-2003. Ketiga buronan tersebut bernama Abdurrahman, Ihat Kadar Solihat, dan Dadan Slamet.
“Ya benar, mereka berstatus terpidana,” kata Leonard melalui keterangan resminya, Jumat (10/9) malam.
Pihaknya melalui Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Garut tetap gencar memburu ketiga buronan tersebut. Meski begitu, tidak dipungkiri pihaknya juga berharap bantuan dari masyarakat untuk turut serta mencari pelaku.
“Diharapkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para terpidana dapat menghubungi kepada pihak Kejaksaan,” pinta Leonard.
Di lain pihak, mantan Wakajati Papua Barat juga mengimbau kepada ketiga terpidana untuk menyerahkan diri.”Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbaunya.