IPOL.ID – Kejaksaan RI membekuk buronan kasus korupsi kegiatan pekerjaan penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado tahun anggaran 2014 senilai Rp 3 miliar.
Buronan dari pihak swasta yang ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Manado atas nama Paulus Iwo (Direktur PT Triofa Perkasa).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana Paulus diamankan di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Terpidana Paulus Iwo diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggalnya selama beberapa hari,” kata Leonard di Jakarta, Selasa (21/9).
Leonard menyebutkan, buronan Kejaksaan Negeri Manado tersebut dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 jutaa serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.