IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu melakukan pengusutan terhadap para pihak lainnya yang diduga terkait korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019.
Sebab, penyidikan kasus tersebut selama ini hanya berhenti di empat tersangka. Yaitu, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan antan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Padahal kerugian negara atas korupsi tersebut sangat besar yakni hingga mencapai Rp430 miliar lebih. “Jadi, agar terang benderang perlu diusut semua yang terlibat korupsi itu,” kata pakar hukum pidana, Suparji Ahmad saat dihubungi, Kamis (7/10).
Dia menjelaskan, seandainya tidak ditemukan cukup bukti untuk menjerat pihak lainnya ke dalam kasus tersebut, maka patut diduga keempat tersangka tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengingat kerugian negara yang besar dan supaya menimbulkan efek jera perlu dilakukan penyidikan TPPU,” imbau Suparji.
Akademisi Universitas Al Azhar itu mengapresiasi lembaga Adhyaksa yang telah menangani kasus tersebut. Menurutnya kasus itu telah ditangani cepat dengan menetapkan empat tersangka.
“Apresiasi terhadap Kejagung yang telah menangani perkara tersebut dengan cepat dan menetapkan tersangka,” pujinya.
Sementara Direktur Penyidikan Tindakan Pidana Khusus Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi belum mau berandai-andai akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap para tersangka.
Menurut dia, penyidik saat ini hanya fokus mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menggelar pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Betul, saat masih dilakukan pengembangan,” singkat Supardi.
Kejagung tidak menampik jika penyidikan saat ini tengah mengusut aliran dana korupsi ke sejumlah pihak lainnya, selain keempat tersangka.
Pengusutan dilakukan terhadap dua saksi berinisial WM selaku Direktur Keuangan PT PD PDE Gas dan AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT PD PDE Gas yang sebelumnya diperiksa di Kejagung, pada Rabu (29/9) lalu.
“Diperiksa untuk mengetahui transaksi keuangan di PD PDE Gas,” ucap Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ydh)