IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/10).
Azis diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
“Hari ini, tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/10) malam.
Saat diperiksa, kata Ali, Azis dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya. Diduga ada rekening pribadinya yang digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada penyidik KPK (saat itu), Stepanus Robin Patujju.
Di samping itu, politisi golkar itu juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya ‘orang dalam’ KPK. Orang dalam KPK dimaksud yang diduga membantu Azis Syamsuddin selama berperkara di KPK.
“Tersangka AZ menerangkan dihadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Patujju). Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai disini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” tegas Ali.
Azis Syamsuddin sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju. Sejak, Sabtu (25/10) lalu, Azis telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Azis diduga menyuap penyidik lembaga antirasuah untuk mengamankan proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Sedangkan dugaan adanya orang dalam di KPK, diketahui sebelumnya mencuat dalam dari berita cara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10). Saat itu, Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.(ydh)