IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata masih menelusuri aliran dana terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PD PDE Sumsel) tahun 2010-2019.
Buktinya, tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk menelusuri aliran dana korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp430 miliaran itu.
Hari ini, penyidik telah memeriksa seorang saksi berinisial HP selaku karyawan PD PDE Gas Sumsel. “Diperiksa untuk pendalaman transaksi keuangan di PD PDE Gas Sumsel,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Komplek Kejagung, Jakarta, Senin (11/10).
Sebelumnya untuk mengusut aliran dana korupsi tersebut, Kejagung telah memeriksa dua orang saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rabu (29/9).
Kedua saksi yakni, WM selaku Direktur Keuangan PT PD PDE Gas dan AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT PD PDE Gas. “Keduanya diperiksa terkait aliran dana, khususnya transaksi keuangan di PD PDE Gas,” kata Leonard.
Adapun terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yaitu, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan.
Alex ditahan di Rutan Kejagung bersama tersangka lainnya yaitu Muddai Madang dan Caca Isa Saleh. Muddai Madang merupakan Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas, diduga menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
Sementara Caca Isa Saleh adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.
Adapun peran Alex dalam kasus ini, sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
Alex pun menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.
Sedangkan A Yaniarsah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.(ydh)