IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berinisial INS, Rabu (13/10). INS diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020.
“Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (13/10).
Adapun pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di perusahaan pelat merah itu untuk kepentingan penyidikan. “Selain itu untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” jelas Leo.
Selain INS, Kejagung sebelumnya juga memeriksa jajaran petinggi PT Askrindo dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) lainnya. Seperti memeriksa mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo periode 2015-2019, WW dan mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM dan Pajak PT AMU, PIS, Senin (21/6) lalu.
“(Saat itu) keduanya diperiksa oleh penyidik terkait pendapatan, penerimaan, komisi dan biaya operasional PT AMU,” jelasnya.
Tak hanya itu, korps yang diawaki Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi juga memeriksa puluhan saksi lainnya terkait korupsi yang diduga berawal dari penyimpangan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
Termasuk juga, kata Leo, penyidik pernah menggeledah Kantor Pusat PT Askrindo di Kemayoran, Jakarta Pusat dan Kantor PT AMU di Sunter, Jakarta Pusat dan gudang arsip PT Askrindo di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (18/6) lalu.
Namun dari pemeriksaan puluhan saksi dan penggeledahan dua lokasi tersebut, Kejagung tak kunjung menentukan tersangka korupsi tersebut. Alasannya, penyidik masih menghimpun alat bukti dan fakta hukum guna menentukan tersangka.(ydh)