IPOL.ID – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan kembali mengamankan buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, korps yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta mengamankan Lilik Karnaen (64), buronan terpidana penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, tahun 2006.
Lilik diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Buronan terpidana Lilik Karnaen diamankan tanpa perlawanan di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung, Selasa (19/10), sekitar pukul 05.35 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (19/10).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, terpidana Lilik Karnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Oleh karenanya, ia dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kasus korupsi ini terjadi di Balai Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, pada Juni 2007 – Agustus 2007. Lilik selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi melakukan korupsi dengan cara melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersumber dari APBN.
Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 911.250.000. Sayangnya, setelah ada putusan dari MA, terpidana Lilik Karnaen tak kunjung melaksanakan eksekusi, meski sudah dipanggil secara patut ke alamat tempat tinggalnya di Dusun Sono Perumahan Akuntan AK 16 RT 08/61, Desa Sinduadi, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman.
Sehingga ia pun dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. “Setelah diamankan, terpidana selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta pada hari ini, dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul,” jelasnya.
Selain Lilik, Kejaksaan juga menetapkan Juni Junaidi sebagai tersangka korupsi tersebut. Namun perkara tersangka tersebut telah diajukan secara terpisah. “Terpidana Juni Junaidi telah dieksekusi menjalani pidana penjara selama empat tahun pada tahun 2013,” pungkas Leonard. (ydh)