IPOL.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 34 tersangka pelaku penyalahguna narkotika berbagai jenis. Para tersangka diamankan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir yakni September hingga Oktober 2021.
“Pengungkapan kasus narkoba selama 2 bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (22/10).
Para tersangka, kata Wahyu, ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga yang menjadi pemakai. Narkoba yang disalahgunakan yaitu ganja, sabu, dan tembakau sintetis.
Dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, narkotika jenis sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.
“Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa,” terang Wahyu.