IPOL.ID – Aktivis Buruh, Noak Banjarnahor mendesak Bareskrim Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai oleh Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim tertanggal 4 Oktober dengan pelapor kasus Adi Kurniawan, Ketua Umum Relawan Baranusa.
“Kami minta polisi segera menindaklanjuti apa yang sudah laporkan. Ini untuk membuktikan tak ada satu pun elemen masyarakat yang kebal dari hukum, termasuk Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Transportasi Jalan Raya (SPTJR) yang juga seorang advokat itu, di Jakarta, Senin (11/10).
Pentingnya tindaklanjut dari laporan Baranusa adalah untuk kepastian hukum dan diharapkan bisa menjadi dukungan moral baik bagi teman-teman penggiat demokrasi yang anti rasisme.
Noak mengingatkan setiap warga negara harus hati-hati dalam mengeluarkan statemen sehingga terhindar dari tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SAR) Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan, Polri sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya akan dilayani, termasuk laporan terhadap Natalius Pigai.