Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: IPW Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Perampasan Lahan 390 Ha Milik Petani Desa Pangkalan Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > IPW Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Perampasan Lahan 390 Ha Milik Petani Desa Pangkalan Baru
News

IPW Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Perampasan Lahan 390 Ha Milik Petani Desa Pangkalan Baru

Robi
Robi Published 11 Oct 2021, 15:00
Share
2 Min Read
sugeng teguh santosa e1632329098758
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Susanto. Foto: Twitter
SHARE

IPOL.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menuntaskan perampasan lahan 390 hektar milik petani desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang diduga dilakukan mafia tanah yang bernaung dalam perusahaan PT Langgam Harmuni (PT LH).

“Upaya ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa dalam siaran tertulisnya yang diterima IPOL.ID, Minggu (10/10).

Sejauh ini, lanjut Sugeng, Bareskrim Polri sudah turun ke lapangan namun dikatakan bahwa tanah yang dikuasai PT LH tersebut berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan.

Menurut Sugeng, Ninik Mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001. Kemudian, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997 Petani Sawit. Termasuk didalamnya, lahan 390 hektar yang dirampas oleh PT LH yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.

Baca Juga

Istimewa
IPW Soroti Dugaan Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel
Catatan Akhir Tahun Indonesia Police Watch: IPW Soroti Dugaan ”Perdagangan” Gelar Perkara Khusus pada Biro Wassidik Bareskrim Polri
IPW, GMKI, Tokoh Nasional hingga MUI Bersuara: Dukungan Terhadap Penetapan Tersangka kepada Roy Suryo, dkk Makin Meluas
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Desa Pangkalan Baru, IPW, perampasan lahan, PT Langgam Harmuni, PT LH, Sugeng Teguh Santoso
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article natalius pigai Aktivis Buruh Desak Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Rasisme Natalius Pigai
Next Article IMG 20210827 WA0067 Azis Syamsuddin Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka di KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?