IPOL.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menuntaskan perampasan lahan 390 hektar milik petani desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang diduga dilakukan mafia tanah yang bernaung dalam perusahaan PT Langgam Harmuni (PT LH).
“Upaya ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa dalam siaran tertulisnya yang diterima IPOL.ID, Minggu (10/10).
Sejauh ini, lanjut Sugeng, Bareskrim Polri sudah turun ke lapangan namun dikatakan bahwa tanah yang dikuasai PT LH tersebut berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan.
Menurut Sugeng, Ninik Mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001. Kemudian, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997 Petani Sawit. Termasuk didalamnya, lahan 390 hektar yang dirampas oleh PT LH yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.
Bahkan dari kasus perampasan lahan petani tersebut, masih kata Sugeng, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur Anthony Hamzah ditersangkakan oleh Polres Kampar, Polda Riau karena dianggap menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT LH.
IPW juga mengimbau Institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia. Sehingga Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah.
“Sebab, kasus perampasan ini jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani. Pendapatan mereka seolah “tertimpa tangga”, sudah terkena dampak akibat COVID-19 juga tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya,” tutup Sugeng. (rob)