IPOL.ID – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno mengakui pihaknya tidak menahan dua terdakwa perkara unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum di tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dia beralasan, kejaksaan sebagai penuntut umum sebelumnya juga tidak melakukan penahanan.
“Iya (kedua terdakwa) tidak ditahan,” kata Humas PN Jaksel, Suharno saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/10).
Kendati demikian, diakuinya kedua terdakwa tetap berpeluang untuk ditahan. Hanya penahanan menunggu penetapan hakim persidangan. “Itu (penahanan) kalau ada penetapan dari persidangan nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan dua berkas perkara dugaan unlawfull killing Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke PN Jaksel, Selasa (5/10). Kedua terdakwa yakni, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.