IPOL.ID – Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Ceger menyatakan satu suara dengan sikap Kantor BPJAMSOSTEK yaitu menghormati dan menjunjung tinggi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut adalah terkait pembatalan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT. Taspen (Persero) dan PT. Asabri (Persero) ke BPJAMSOSTEK.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger, Cep Nandi Yunandar menyatakan, pihaknya sangat menghormati dan menjunjung tinggi keputusan MK tersebut. Untuk itu sebagai ujung tombak layanan BPJAMSOSTEK pihaknya akan tetap fokus pada kegiatan sosialisasi, layanan, hingga akuisisi pada kepesertaan tenaga kerja sektor swasta atau pekerja non-ASN/TNI/Polri.
”Kami bersama pihak terkait terus bersemangat untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagai tenaga kerja swasta di Indonesia,” pungkas Cep Nandi.
Cep Nandi juga mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang terbaik. ”Kami terus memperluas cakupan kepesertaan tidak terkecuali kepada pekerja nonformal atau pekerja bukan penerima upah seperti pelaku UMKM yang jumlahnya sangat banyak,” katanya, di Jakarta, Kamis (7/10).