Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 15 Tahun, Pelarian Koruptor Rp120 Miliar Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron 15 Tahun, Pelarian Koruptor Rp120 Miliar Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejaksaan
Hukum

Buron 15 Tahun, Pelarian Koruptor Rp120 Miliar Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejaksaan

Iqbal
Iqbal Published 01 Oct 2021, 20:26
Share
2 Min Read
buron miliaran
Yakub A Arupalakka saat ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/10) pukul 14.35 WIB. Foto: istimewa.
SHARE

IPOL.ID – Setelah 15 tahun melarikan diri, koruptor perbankan nasional, Yakub A Arupalakka akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Terpidana ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/10) pukul 14.35 WIB.

Buronan Kejaksaan Tinggi DKI tersebut ditangkap oleh Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, penangkapan tersebut merujuk Putusan MA RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

“Putusannya menghukum terpidana enam tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada 2002, sekitar Rp120 miliar,” ungkap Leo di Jakarta, Jumat (1/10).

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato Penyampaian KEM PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Rekam dan Lapor Jika Dapati Tindakan Aparat Tak Sesuai Aturan
Tangkap Buronan Koruptor di Bali, Tim Tabur Kejaksaan Libatkan Pecalang
Koruptor Semakin Ketar-ketir, KPK Segera Bentuk Deputi Intelijen

Leo, menuturkan, sebenarnya terpidana sudah dipanggil secara patut oleh tim Jaksa eksekutor untuk dieksekusi. Namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya dimasukan daftar pencarian orang (DPO). “Sampai akhirnya diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan untuk selanjutnya dieksekusi,” ujarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan kejagung, koruptor, tim tabur kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article man ic 1 Alhamdulillah, MAN Insan Cendikia Serpong Nomor Satu Terbaik Nasional versi UTBK 2021
Next Article hackers Modal Email Palsu, Empat WNI Bobol Perusahaan Asing hingga Puluhan Miliar Rupiah

TERPOPULER

TERPOPULER
jubir prast
HeadlineHukum

Masih Sidik Korupsi Dana CSR BI, KPK Ultimatum Model yang Juga Eks Staf Heri Gunawan

Nasional
RI Tampilkan Model Kerukunan Umat Beragama kepada Presiden Jerman
16 Jun 2026, 15:00
Nusantara
Heboh! Pria Bawa Pisau Masuk Mantos, Pengunjung Berhamburan
16 Jun 2026, 21:45
Headline
Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Sony Sonjaya, Sebut Merasa Dibohongi
16 Jun 2026, 21:51
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?