“Ini terjadi (cross subsidi) karena memang saat ini kami sedang duduk bareng dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengharmonisasi regulasi dan aturan,” kata Satia.
Kendati demikian, Damri tetap memerlukan aturan terbarukan, yang khususnya untuk memberikan perlindungan. Mengingat selama ini aturan atau regulasi antara satu daerah dengan daerah lainnya masih sama. Padahal kondisi atau zona di daerah Indonesia itu berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya.
“Alhamdulillah, respon dari Kementerian Perhubungan untuk merespon aturan juga luar biasa terjadi support buat kami. Jadi untuk penugasan pemerintah, istilahnya kami tetap ikut tender. Untuk yang pertama adalah aangkutan perintis, beroperasi di 47 cabang atau basis lokasi dengan 497 unit armada,” ungkap Satia.
Sementara untuk angkutan KSPN beroperasi di 15 lokasi destinasi pariwisata Indonesia. Program KSPN dan PEN dengan 15 lokasiitu didukung 82 unit armada
Sedangkan angkutan tol laut beroperasi di tiga lokasi (Natuna, Merauke dan Timika) sejak 2020. Direncanakan akan ada penambahan menjadi enam lokasi dari tiga lokasi dengan 21 unit armada tersebut.