Selanjutnya dari transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU. “Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan penarikan secara tunai oleh keluarga EU tersebut untuk kemudian diserahkan kepada EU. EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA,” ungkap Alex.
Mendapati informasi itu, Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin. Dari situ, Tim juga menemukan uang tunai sejumlah Rp270 juta yang dibungkus menggunakan kantong plastik.
“Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan permintaan keterangan,” paparnya.
Berlanjut ke Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA di salah satu lobi hotel. Setelah ditangkap, DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang diamankan pada MRD (ajudan Bupati Musi Banyuasin) sejumlah Rp 1,5 miliar,” lanjut Alex.