IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau kepada jajarannya agar bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai sarana berkomunikasi dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai petunjuk Surat R-41/A/SUJA/09/2021.
Burhanuddin mengatakan, petunjuk di dalam surat itu adalah seluruh pegawai Kejaksaan wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.
“Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari kita di media sosial,” ujar Burhanuddin dalam sambutan Kunjungan Kerja Virtual Keenam 2021 dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Senin (11/10).
Dalam video yang diunggah ke kanal YouTube, Jaksa Agung berharap jajaran Kejaksaan juga diwajibkan mencermati dan memahami setiap unggahan di media sosialnya agar terhindar dari hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.
Dia juga mengingatkan agar segenap jajaran menghindari memainkan aplikasi TikTok yang rentan memicu kemunculan unggahan-unggahan mengandung hedonisme.