Oleh: Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M*
IPOL.ID – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengutip tulisan saya dalam twitternya sebagai berikut:”AD/ART adalah sifatnya kesepakatan internal Partai Politik. Sedangkan yang dapat di-Judicial Review (JR) adalah regulasi yang dibuat otoritas resmi untuk kepentingan umum”.
Kutipan tersebut diambil dari tulisan saya yang berjudul “Sengkarut AD/ART: Yusril Vs Partai Demokrat” yang dimuat berbagai media. Tulisan itu dibuat guna memberikan catatan kritis atas permohonan Yusril Ihza Mahendra (YIM) mewakili 4 orang kliennya yang mengajukan Judicial Review (JR), materiale toetsingsrecht, formile toetsingsrecht ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020.
Untuk memperkaya khasanah intelektual kita dalam diskusi ini, saya ingin menegaskan kembali landasan fundamental dan teoritik atas pengajuan JR oleh YIM dan timnya, yakni menjabarkan lebih detil bahwa permohonan JR AD/ART tersebut adalah sebuah paradox. Kata “paradox” dalam Oxford Dictionary of Synonyms and Antonyms (1999) adalah sebuah kata benda (noun) yang berarti absurdity, anomaly, contradiction, inconsistency atau self-contradiction. Ada lima alasan mengapa dikatakan sebagai paradox.
