Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Sebuah Paradox!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Sebuah Paradox!
Nasional

Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Sebuah Paradox!

Robi
Robi Published 07 Oct 2021, 08:32
Share
5 Min Read
New Project 4 3
Ilustrasi Partai Demokrat.Foto: ANTARAnews
SHARE

Pertama, secara core substance,  norma hukum dibuat oleh otoritas resmi yang memuat sanksi dan bersifat publik. Lon L Fuller dalam The Morality of Law (1963) menjelaskan bahwa  salah satu diantara 8 persyaratan untuk dapat dikatakan sebagai norma hukum haruslah berlaku secara umum. Fuller menambahkan, a failure to publish atau tiadanya keberlakuan yang sifatnya publik, akan menyebabkan sebuah aturan tidak dapat disebut sebagai norma hukum.

Kedua, AD/ART sebuah Partai Politik hanyalah sebuah perikatan, sebuah kesepakatan yang dibuat oleh civilian members. Artinya, yang membuat kesepakatan dalam AD/ART itu ialah para pihak dan tidak melibatkan negara (no state involvement). Dalam konteks Partai Politik, yang membuat kesepakatan dalam AD/ART  adalah anggota Partai Politik dalam sebuah Kongres, Munas atau apapun istilahnya yang merupakan kekuasaan tertinggi dari pengambilan keputusan/kesepakatan partai. Kesepakatan itu sebagai bentuk dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, menyamakan sebuah kesepakatan dalam AD/ART dengan sebuah norma hukum,– meminjam istilah Dov M.Gabbay dan John Woods (2010) dalam tulisannya yang berjudul Relevance in the Law—disebut legally irrelevant testimony.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AHY, judicial review, Luthfi Yazid, mahkamah agung, Partai Demokrat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 3 3 PUPR Bantu PSU Rp 10,35 Miliar Bagi Pengembang Perumahan MBR di Sulut
Next Article cuaca jakarta cerah Hari ini Diprediksi Jakarta Cerah Berawan

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?