Pertama, secara core substance, norma hukum dibuat oleh otoritas resmi yang memuat sanksi dan bersifat publik. Lon L Fuller dalam The Morality of Law (1963) menjelaskan bahwa salah satu diantara 8 persyaratan untuk dapat dikatakan sebagai norma hukum haruslah berlaku secara umum. Fuller menambahkan, a failure to publish atau tiadanya keberlakuan yang sifatnya publik, akan menyebabkan sebuah aturan tidak dapat disebut sebagai norma hukum.
Kedua, AD/ART sebuah Partai Politik hanyalah sebuah perikatan, sebuah kesepakatan yang dibuat oleh civilian members. Artinya, yang membuat kesepakatan dalam AD/ART itu ialah para pihak dan tidak melibatkan negara (no state involvement). Dalam konteks Partai Politik, yang membuat kesepakatan dalam AD/ART adalah anggota Partai Politik dalam sebuah Kongres, Munas atau apapun istilahnya yang merupakan kekuasaan tertinggi dari pengambilan keputusan/kesepakatan partai. Kesepakatan itu sebagai bentuk dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, menyamakan sebuah kesepakatan dalam AD/ART dengan sebuah norma hukum,– meminjam istilah Dov M.Gabbay dan John Woods (2010) dalam tulisannya yang berjudul Relevance in the Law—disebut legally irrelevant testimony.
