Ketiga, Pasal 28 UUD NRI 1945 menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Artinya, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, berpartai politik adalah hak fundamental (the fundamental rights) yang dilindungi oleh konstitusi. Kedudukan UU Partai Politik sudah seharusnya memberikan proteksi yang lebih kuat atas jaminan konstitusional. Sebab itu, jika UU Partai Politik bertentangan dengan UUD NRI 1945– sebagian maupun seluruhnya– maka dapat diajukan permohonan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan.
Keempat, dalam permohonan JR yang diajukan YIM, sebagai Termohon adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Jika Termohonnya adalah Menkumham, maka seharusnya yang digugat adalah produk Menkumham yakni Surat Keputusan Menkumham yang memberikan pengesahan, verifikasi dan validasi atas AD/ART Partai Demokrat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila proses PTUN ini yang ditempuh, maka harus tunduk kepada PERMA Nomer 6 Tahun 2018 dengan terlebih dahulu dilakukan upaya administratif (keberatan administratif dan banding administratif) sebelum diajukan gugatan ke PTUN. Dalam konteks ini yang berlaku adalah UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan.
