Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Sebuah Paradox!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Sebuah Paradox!
Nasional

Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Sebuah Paradox!

Robi
Robi Published 07 Oct 2021, 08:32
Share
5 Min Read
New Project 4 3
Ilustrasi Partai Demokrat.Foto: ANTARAnews
SHARE

Ketiga, Pasal 28 UUD NRI 1945 menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Artinya, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, berpartai politik adalah hak fundamental (the fundamental rights) yang dilindungi oleh konstitusi. Kedudukan UU Partai Politik sudah seharusnya memberikan proteksi yang lebih kuat atas jaminan konstitusional. Sebab itu, jika UU Partai Politik bertentangan dengan UUD NRI 1945– sebagian maupun seluruhnya– maka dapat diajukan permohonan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan.

Keempat, dalam permohonan JR yang diajukan YIM, sebagai Termohon adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Jika Termohonnya adalah Menkumham, maka seharusnya yang digugat adalah produk Menkumham yakni Surat Keputusan Menkumham yang memberikan pengesahan, verifikasi dan validasi atas AD/ART Partai Demokrat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila proses PTUN ini yang ditempuh, maka harus tunduk kepada PERMA Nomer 6 Tahun 2018 dengan terlebih dahulu dilakukan upaya administratif (keberatan administratif dan banding administratif)  sebelum diajukan gugatan ke PTUN. Dalam konteks ini yang berlaku adalah UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AHY, judicial review, Luthfi Yazid, mahkamah agung, Partai Demokrat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 3 3 PUPR Bantu PSU Rp 10,35 Miliar Bagi Pengembang Perumahan MBR di Sulut
Next Article cuaca jakarta cerah Hari ini Diprediksi Jakarta Cerah Berawan

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?