Kelima, Pasal 32 dan Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa perselisihan parpol diselesaikan oleh mekanisme internal parpol sebagaimana diatur dalam AD/ART Parpol. Dalam hal penyelesesaian perselisihan internal Parpol tidak tercapai, maka penyelesaiannya melalui pengadilan negeri.
Tidak dinafikan, partai politik adalah salah satu penentu utama tumbuhnya demokrasi di tanah air. Bahwa sistem kepartaian di tanah air harus dibenahi karena telah banyak melahirkan kejumudan demokrasi (democracy stagnation), saya setuju. Namun melakukan langkah-langkah hukum yang tidak ada norma hukumnya yang mengatur, hal tersebut bukanlah terobosan hukum melainkan—sekali lagi saya katakan– membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism) karena siapapun yang menganggap dirinya punya legal standing dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART Partai Politik, Perusahaan, Yayasan, Organisasi Masyarakat, LSM dan sebagainya. Dapat dibayangkan berapa banyak AD/ART yang akan diuji di MA!
