Diketahui, perkara Indosat dan IM2 telah ditangani oleh korps adhyaksa sejak 2012. Saat itu, korps yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya, mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandie Sjam dan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto.
Berdasarkan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik yang dikoordinatori oleh Fadil Zumhana (sekarang Jaksa Agung Muda Pidana Umum) telah menemukan bukti baru adanya keterlibatan korporasi.
Tim penyidik kemudian pada 3 Januari 2013 lalu, telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka korporasi. Landasan penetapan korporasi itu mengacu Bab 1 Pasal 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Landasan lainnya adalah Bab 2 Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan Pasal 2, perorangan atau korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Namun beberapa tahun berselang, perkara tersebut tak kunjung dieksekusi meski telah inkrach sejak 2014 lalu. Bahkan perkara tersebut terkesan jalan di tempat, meski pucuk pimpinan Jampidsus telah berganti dari Andhi Nirwanto, Widyo Pramono, (alm) Arminsyah dan saat ini Ali Mukartono. (ydh)