IPOL.ID – Dua tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meninggal dunia. Keduanya yakni Hendrik Gill Maramis, 80, alias Atiam dan Angelika Husen, 48, alias Linka alias Patricia alias Enjelina Halim diduga meninggal di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Ketika IPOL mencoba konfirmasi ke Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Ady Wibowo belum dapat memberikan jawabannya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, kedua tahanan tersebut merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka meningal karena sakit.
“(Meninggal) Covid-19 dan satunya lagi ada penyakit bawaan. Meninggal empat bulan yang lalu,” tutur Kasat Reskrim Polres Jakbar, Kompol Joko, Senin (18/10).
Joko menjelaskan, jenazah sudah diambil oleh pihak keluarga masing-masing tahanan. Dia menegaskan, pihak keluarga tidak ada tuntutan. “Udah diambil keluarganya. Pihak keluarga juga ngga ada yang menuntut,” katanya.
Seperti diketahui, dua tahanan tersebut diamankan Polrestro Jakarta Barat atas kasus dugaan pemalsuan akte autentik serta penadahan atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat pada Februari 2018.
Meski dua tersangka meninggal dunia, aparat Polrestro Jakarta Barat masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Hasilnya, polisi kembali menetapkan satu tersangka berinsial AG.
“Tersangka AG merupakan hasil pengembangan, udah ditetapin tersangka. Kita akan panggil, baru kita putuskan,” tandas Joko.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan menyusul gelar perkara yang dilakukan penyidik Polrestro Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Sejalan dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka AG kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Terkait hal tersebut, penasehat hukum pelapor, Aldo Joe mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jakarta Barat. Sebab, permasalahan kasus tanah milik pelapor yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar ter tanggal 21 Maret 2018 itu kini mulai terang benderang.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka AG. Mengingat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang disangkakan telah memenuhi syarat objektif penahanan, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun.
“Maka sekiranya penyidik dapat objektif dalam melaksanakan upaya paksa penahanan terhadap pelaku AG tersebut, dan kiranya menyampingkan segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh pelaku, agar tercapai rasa keadilan,” tandas Aldo. (ibl)