Oleh karena itu, pihaknya berharap agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka AG. Mengingat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang disangkakan telah memenuhi syarat objektif penahanan, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun.
“Maka sekiranya penyidik dapat objektif dalam melaksanakan upaya paksa penahanan terhadap pelaku AG tersebut, dan kiranya menyampingkan segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh pelaku, agar tercapai rasa keadilan,” tandas Aldo. (ibl)
