Meski dua tersangka meninggal dunia, aparat Polrestro Jakarta Barat masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Hasilnya, polisi kembali menetapkan satu tersangka berinsial AG.
“Tersangka AG merupakan hasil pengembangan, udah ditetapin tersangka. Kita akan panggil, baru kita putuskan,” tandas Joko.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan menyusul gelar perkara yang dilakukan penyidik Polrestro Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Sejalan dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka AG kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Terkait hal tersebut, penasehat hukum pelapor, Aldo Joe mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jakarta Barat. Sebab, permasalahan kasus tanah milik pelapor yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar ter tanggal 21 Maret 2018 itu kini mulai terang benderang.
