IPOL.ID – Direktur PT Griya Artha Kreamindo, Joes Noerdin rupanya sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Kendati diperiksa dua kali berturut-turut, status adik kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin itu masih saksi.
Menyikapi hal itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai status seseorang untuk dijadikan tersangka dalam suatu tindak pidana bukan karena banyaknya pemeriksaan. Melainkan berdasarkan alat bukti yang cukup diperoleh penyidik.
“Berdasarkan KUHAP, minimal dua alat bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Fickar, Sabtu (2/10).
Kendati demikian, dia mengakui seseorang yang berstatus saksi lebih mudah dijadikan tersangka ketimbang yang belum diperiksa sama sekali oleh penegak hukum. “Jadi siapapun bisa ditetapkan tersangka, termasuk seseorang yang sebelumnya berstatus saksi,” paparnya.