Sebelumnya, Senin (27/9), Kejagung memeriksa Direktur PT Griya Artha Kreamindo yang juga Chairman of The Board 5aSec Indonesia, Joes Noerdin. Pemeriksaan tersebut untuk kali kedua setelah Chairman of The Board 5aSec Indonesia itu diperiksa pada 12 April lalu.
Terakhir, Joes diperiksa terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait keempat tersangka korupsi PDPDE Gas Sumsel. “Diperiksa terkait BAP lanjutan tersangka AN (Alex Noerdin), MM (Muddai Madang), CISS (Caca Isa Saleh) dan AYH (A Yaniarsyah Hasan),” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (27/9) lalu.
Meski begitu, mantan Wakajati Papua Barat itu belum mau berspekulasi kemungkinan penetapan tersangka baru dari hasil pemeriksaan Joes Noerdin. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan kepentingan penyidikan dan guna menemukan fakta hukum.
Terkait kasus ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka yaitu, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang. Selain itu, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan. Kerugian negara terkait korupsi tersebut sementara ini diperkirakan mencapai Rp433 miliar. (ydh)