IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata masih menelusuri aliran dana terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PD PDE Sumsel) tahun 2010-2019.
Buktinya, tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk menelusuri aliran dana korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp430 miliaran itu.
Hari ini, penyidik telah memeriksa seorang saksi berinisial HP selaku karyawan PD PDE Gas Sumsel. “Diperiksa untuk pendalaman transaksi keuangan di PD PDE Gas Sumsel,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Komplek Kejagung, Jakarta, Senin (11/10).
Sebelumnya untuk mengusut aliran dana korupsi tersebut, Kejagung telah memeriksa dua orang saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rabu (29/9).
Kedua saksi yakni, WM selaku Direktur Keuangan PT PD PDE Gas dan AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT PD PDE Gas. “Keduanya diperiksa terkait aliran dana, khususnya transaksi keuangan di PD PDE Gas,” kata Leonard.