Adapun terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yaitu, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan.
Alex ditahan di Rutan Kejagung bersama tersangka lainnya yaitu Muddai Madang dan Caca Isa Saleh. Muddai Madang merupakan Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas, diduga menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
Sementara Caca Isa Saleh adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.
Adapun peran Alex dalam kasus ini, sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
Alex pun menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.