Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Perum Perindo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Perum Perindo
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Perum Perindo

Robi
Robi Published 21 Oct 2021, 23:03
Share
4 Min Read
Kejaksaan Agung tetapkan dan tahan tiga tersangka dugaan korupsi PT Perum Perindo. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

Tersangka NMB dan WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan satu orang tersangka lainnya, LS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” ujar Leonard.

Terkait peran tersangka, diungkap Leonard, WP selaku Pimpinan Pengelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Procesing (FTP) diduga tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha sehingga penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sesuai dengan peruntukan.

WP juga melakukan pengajuan modal usaha perdagangan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya.

Baca Juga

Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
Polda Kalsel Berantas Premanisme, 135 Tersangka Diciduk
Pengamanan TNI, Bentuk Kerja Sama Strategis dan Dukungan Terhadap Kejaksaan

Selain itu, WP melakukan pengajuan modal usaha pengolahan ikan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya;

“Tersangka WP juga melakukan kerja sama pengolahan ikan tanpa ada studi kelayakan kerja sama; melakukan usaha perdagangan ikan tanpa ada berita acara serah terima barang dan tanpa ada laporan jual beli ikan dan tidak melakukan pengecekan dan verifikasi kebenaran data supplier dalam melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Robi 21 Oct 2021, 23:03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tak Sadar, Pekerja Proyek LRT Terjatuh dari Ketinggian
Next Article Token Meme Bakal Hadir di Indonesia, Punya Daya Saing di Pasar Global

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineOlahraga
Daftar Daftar 12 Roster Timnas Putri U16 Hadapi FIBA U16 Women’s Asia Cup SEABA Qualifiers 2025
11 May 2025, 14:10
Gaya hidup
Running for Passion: Kampanye Sehat MS Glow For Men Dukung Gaya Hidup Aktif Para Pelari!
11 May 2025, 07:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?