Tersangka NMB dan WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan satu orang tersangka lainnya, LS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” ujar Leonard.
Terkait peran tersangka, diungkap Leonard, WP selaku Pimpinan Pengelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Procesing (FTP) diduga tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha sehingga penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sesuai dengan peruntukan.
WP juga melakukan pengajuan modal usaha perdagangan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya.
Selain itu, WP melakukan pengajuan modal usaha pengolahan ikan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya;
“Tersangka WP juga melakukan kerja sama pengolahan ikan tanpa ada studi kelayakan kerja sama; melakukan usaha perdagangan ikan tanpa ada berita acara serah terima barang dan tanpa ada laporan jual beli ikan dan tidak melakukan pengecekan dan verifikasi kebenaran data supplier dalam melakukan pembayaran,” ungkapnya.