Terkait konstruksi perkara, Setyo menyebutkan, tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara) sebagai representasi atau perwakilan dari Bupati Lampung Utara. ATMN diduga berperan aktif untuk ikutserta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun 2015-2019.
“Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di
Lampung Utara,” sebutnya.
Dikatakan, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka ATMN untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
“Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” kata Setyo.