IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Sidoarjo, Saiful llah. Pada Jumat (29/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
“Ketujuh orang saksi itu dijadwalkan akan diperiksa di Polres Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/10).
Mereka di antaranya, Direktur PT Edowin Sarafina Selaras, Ahmad; ibu rumah tangga, Sakina; Direktur PT Galau Bumi Perkasa, Ahmad Riyadh Umar Balhmar; Komisaris PT Galau Bumi Perkasa, Iuneke Anggraini; Kepala Desa Kedungsolo, Edy Wahyu Harmogo; Kepala Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Sisty Nalurita dan seorang pegawai negeri sipil (PNS), Sari Rejo.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2020, KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).