Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa Kepala Cabang Bank BTN Terkait Kasus Suap Bupati Sidoarjo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Periksa Kepala Cabang Bank BTN Terkait Kasus Suap Bupati Sidoarjo
Hukum

KPK Periksa Kepala Cabang Bank BTN Terkait Kasus Suap Bupati Sidoarjo

Robi
Robi Published 29 Oct 2021, 14:13
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 10 29 at 13.09.18
Gedung Merah Putih KPK. Foto: IPOL.ID
SHARE

Adapun penetapan para tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa pada 7 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas mantan kepala daerah itu.

Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp550 juta dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Saiful Ilah dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang

Namun dalam putusan pengadilan tinggi, hukuman Saiful Ilah berkurang menjadi dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Saiful Ilah mulai dieksekusi oleh Jaksa KPK pada 14 Oktober 2021, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, Bank BTN, Bupati Sidoarjo, hukum, juru bicara KPK, kasus suap, kpk, pengadilan tipikor, Saiful Ilah, surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 10 29 at 13.02.53 6SenyuM Pegadaian, Wujudkan Senyum Pelaku Usaha Ultra Mikro dan UMKM
Next Article pupr siang 1 Antisipasi Badai La Nina, Kemen PUPR Kosongkan 205 Bendungan

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?