Adapun penetapan para tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa pada 7 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas mantan kepala daerah itu.
Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp550 juta dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Saiful Ilah dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun dalam putusan pengadilan tinggi, hukuman Saiful Ilah berkurang menjadi dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Saiful Ilah mulai dieksekusi oleh Jaksa KPK pada 14 Oktober 2021, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
