IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Sidoarjo, Saiful llah. Pada Jumat (29/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
“Ketujuh orang saksi itu dijadwalkan akan diperiksa di Polres Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/10).
Mereka di antaranya, Direktur PT Edowin Sarafina Selaras, Ahmad; ibu rumah tangga, Sakina; Direktur PT Galau Bumi Perkasa, Ahmad Riyadh Umar Balhmar; Komisaris PT Galau Bumi Perkasa, Iuneke Anggraini; Kepala Desa Kedungsolo, Edy Wahyu Harmogo; Kepala Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Sisty Nalurita dan seorang pegawai negeri sipil (PNS), Sari Rejo.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2020, KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Adapun penetapan para tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa pada 7 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas mantan kepala daerah itu.
Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp550 juta dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Saiful Ilah dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun dalam putusan pengadilan tinggi, hukuman Saiful Ilah berkurang menjadi dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Saiful Ilah mulai dieksekusi oleh Jaksa KPK pada 14 Oktober 2021, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Eksekusi terhadap mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020. (ydh)