IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dua orang tersangka di antaranya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu, Doddy Kurniawan (DK), Muhammad Ridwan (MR) dan Sumarto (SO).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, perpanjangan penahanan kelima tersangka agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS dan kawan-kawan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama, terhitung sejak 30 Oktober 2021 sampai dengan 28 November 2021,” ujar Ali Fikri, Jumat (29/10) malam.
Dikatakan, kelima tersangka ditahan di rutan terpisah. Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sedangkan, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.