IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan belum adanya tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Padahal, penyidik sudah memeriksa atau menggali keterangan sebanyak puluhan saksi termasuk jajaran petinggi pada perusahaan pelat merah itu.
“Sangat disesalkan ya, kok sampai sekarang penyidikan kasusnya hanya pemeriksaan saksi-saksi saja, belum ada pemeriksaan tersangka,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menanggapi belum adanya tersangka pada korupsi Perum Perindo oleh Kejagung, Sabtu (2/10).
Menurut dia, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tindak pidana korupsi seharusnya dibarengi dengan penetapan tersangka. Seandainya pun lebih dulu ada sprindik umum atau belum ditetapkan tersangka, jaraknya waktunya tidak jauh dengan penerbitan sprindik khusus atau sudah ditetapkan tersangka.
Sehingga, kata dia, publik tidak bertanya-tanya mengenai kepastian hukum maupun penetapan tersangka korupsi oleh Kejagung.