IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tahun 2012-2019.
Tiga orang saksi di antaranya yakni, DA selaku Direktur PT Treasure Fund Investama, MMM selaku Direktur Pemasaran PT Qurora Aset Management dan DH selaku Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Winaartha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, ketiga saksi tersebut diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka korporasi.
“Diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka Manajer Investasi (MI),” kata Leo di Jakarta, Rabu (13/10) malam.
Sedangkan satu saksi lainnya yakni, DK selaku Direktur PT Bliss Properti Indonesia sekaligus Dirut PT Utama Teguh Abadi. DK yang juga Direktur PT Lahan Makmur Indah dan Direktur PT Jaya Lahan Sentosa itu diperiksa terkait pengelolaan dana investasi oleh PT Asabri.
“Diperiksa terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri dengan tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro),” lanjut Leo.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asabri tahun 2012-2019 senilai Rp22,7 triliun.
Mereka di antaranya terdiri dari 10 manajer investasi yaitu, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Sementara satu tersangka lainnya atas nama Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari sekaligus adik kandung tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Sebelum ditetapkan 11 tersangka tersebut, korps yang dinakhodai Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi diketahui juga menetapkan sembilan tersangka lainnya.
Mereka di antaranya, ada nama Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat; Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar; mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Selain itu, ada pula Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012-2015) Bachtiar Effendi; mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Namun dari sembilan tersangka tersebut, hanya delapan berkas perkara dilanjutkan ke proses penuntutan. Sedangkan satu berkas lainnya atas nama tersangka Ilham W Siregar tak berlanjut proses hukumnya, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.(ydh)