Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asabri tahun 2012-2019 senilai Rp22,7 triliun.
Mereka di antaranya terdiri dari 10 manajer investasi yaitu, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Sementara satu tersangka lainnya atas nama Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari sekaligus adik kandung tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Sebelum ditetapkan 11 tersangka tersebut, korps yang dinakhodai Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi diketahui juga menetapkan sembilan tersangka lainnya.
Mereka di antaranya, ada nama Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat; Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar; mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Selain itu, ada pula Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012-2015) Bachtiar Effendi; mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.