IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengungkap aliran dana dugaan suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengakui saat ini aliran suap tersebut belum dapat diungkap sepenuhnya oleh lembaga antirasuah.
Sebab aliran dana tersebut, menurutnya, baru dapat dibuka setelah kasus suap tersebut memasuki ranah persidangan.
“Itu seharusnya bisa diketahui nanti jika sudah sampai di pengadilan, jaksa akan membacakan dakwaan ke mana itu alirannya,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Sabtu (30/10).
Diketahui, Azis Syamsuddin sudah ditetapkan tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Hingga saat kasus tersebut masih berproses di tingkat penyidikan.
Oleh karena itu, Abdul Fickar menyebut jika aliran dana tersangka untuk sementara ini belum bisa dibuka ke publik. “Karena kalau sekarang masih menjadi rahasia negara,” tukas akademisi Universitas Trisakti tersebut.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,099 miliar dan USD36.000. Hal itu tertera dalam surat dakwaan untuk mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju yang dilihat dari laman http://sipp.pn- jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9).