IPOL.ID-Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kantor usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat usai dilakukan penggerebekan pada Rabu (13/10) pukul 14.00 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebut terdapat 56 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut.
“Karyawannya ada 56 orang bagian penawaran pinjaman yang diamankan, sementara barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone,” ujar Setyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10).
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan bahwa pihak kepolisian akan menjerat pemilik kantor usaha tersebut dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami jerat dengan UU ITE dan Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelum menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat terlebih dahulu melakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).