IPOL.ID – Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Awalnya polisi mulai menindaklanjuti adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan itu, Polisi memeriksa ketiga anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Irjen Argo Yuwono, seperti dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (8/10).
Sementara itu, dari laporan hasil asesemen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.