IPOL.ID – Basreskrim Polri mengusulkan agar terdakwa kasus penerimaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
“Saat ini statusnya tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Jumat (8/10).
Untuk diketahui, Napoleon merupakan tahanan Mahkamah Agung (MA) karena perkara yang menjerat dia masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi. Ia mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Napoleon merupakan tahanan banyak menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Ia diduga sebagai pihak yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan.
Insiden itu yang kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan. Ia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap Napoleon dapat melakukan aksi pemukulan lantaran dirinya berkuasa di Rutan. Ia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawah dia.
